ETIKA PROFESI HUMAS

Berbicara tentang etika sepertinya tidak bisa lepas dari perilaku manusia, sebab etika merupakan ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral seseorang. Dalam Humas etika juga merupakan  hal yang sangat penting yang harus diutamakan. Etika juga merupakan panduan bagi para praktisi Humas yang harus diikuti.


Untuk mejadi seorang humas kalian harus bisa memahami  tentang etika seoarang Humas,  serta aspek-aspek hukum dalam aktivitas komunikasi bagi Humas, dengan tujuan untuk menciptakan citra baik bagi dirinya sebagai penyandang profesional Humas dan tentu saja untuk menjaga citra baik bagi suatu lembaga atau organisasi yang diwakilinya. Dalam dunia kehumasan etika erat kaitannya dengan pelaksanaan kode etik.


Kode Etik Humas

Kode etik merupakan aturan susila yang ditetapkan dan ditaati bersama oleh seluruh anggota dalam suatu profesi. Setiap profesi memiliki kode etik yang berbeda namun memiliki tujuan yang sama yaitu memberikan  kepuasan kepada publik yang dilayaninya.


Humas juga termasuk salah satu profesi yang memiliki kode etik yang disebut kode etik kehumasan atau etika profesi humas. Di Indonesia kode etik Humas dikembangkan oleh Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) dan Asosiasi Perusahaan Public relations Indonesia (APPRI).


Apa saja Kode Etik Profesi Humas  yang ada di Indonesia? Simak penjelasan di bawah ini ya :

Menurut Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas Indonesia) ada 4 Pasal tentang kode etik Humas  yang harus dipatuhi oleh setiap anggotanya, yaitu :


Pasal 1

KOMITMEN PRIBADI

Anggota PERHUMAS harus :

1. 1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi      kehumasan.


2.  2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia.


3. 3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras   demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.


Pasal II

PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

1.  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan.


2. 2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan          semua pihak yang terkait.


3. 3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah           diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan.


4. 4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau    atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan.


5. 5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau       imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap.


6. 6. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-     jasanya harus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun     yang  mengarah kepada hal yang serupa.


Pasal III

PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA

Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:

1.  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga    diri anggota masyarakat


2. 2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa


3. 3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai       profesi kehumasan


4. 4.  Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia.


Pasal IV

PERILAKU TERHADAP SEJAWAT

Praktisi Kehumasan Indonesia harus:

1. 1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya.               Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum,   atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib   disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA


2.  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya


3. 3. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan              mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.


    Sampai saat ini empat pasal tentang kode Etik Humas yang dibuat oleh PERHUMAS INDONESIA masih berlaku dan dijadikan pedoman untuk seluruh Humas di Indonesia.




Sekian penjelasan pada kesempatan kali ini, semoga penjelasan diatas dapat memberi gambaran tentang Etika Profesi Humas ya.  See you next time.


Komentar